Senin, 02 Juni 2014

MAKALAH PRAKTEK TRADISIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
praktek tradisional hidup ditengah-tengah masyarakat, tumbuh bersama masyarakat itu sendiri dan  menjadi bagian hidup dari masyarakat terutama dipedesaan
Keberadaan praktek tradisional dalam kehidupan masyarakat pedesaan adalah suatu kenisbian dimana masyarakat biasa mengatasi  masalah-masalah kesehataannya dengan bertumpu pada kebiasaan/ adat istiadat yang ada yang dalam perjalanannya  dianggap mampu. Sulianti Saloso (1994), mengungkapkan bahwa 2,5%  penduduk perkotaan dan  10-16%  penduduk pedesaan  di  Jawa meminta pertolongan dukun bila sakit dan diluar jawa sekitar 37%.
Dalam perkembangan tekhnologi yang ada, dimana masyarakat  mulai tersentuh  dengan moderenisasi  rupanya keberadaan praktek tradisioal  masih hidup bahkan bertambah subur. Menurut penelitian Fauzi M (Badan Litbangkes,1978), menemukan bahwa kenyatan kemajuan ilmu dan tekhnologi kedokteran belum sepenuhnya mampu mengatasi semua masalah kesehatan dan jangkauannya masih terbatas.
Dengan berbagai sebab praktek  tradisional alternative  ini makin eksis dan  memerlukan regulasi yang ade kuat sehingga bisa lebih aman dan bermanfaat
Paktek tradisional di pedesaan cukup banyak sehingga tidak mengherankan  bila terdapat bermacam-macam pengobatan tradisional diantaranya :  dukun beranak, sangkal putung, gurah cantuk, tukang gigi, prana, tukan pijat akupuntur dll.
Tindakan-tindakan merugikan masyarakat dari pelaku praktek tradisional memerlukan adanya regulasi dan pembinaan , edukasi dan management yang baik  sangat diperlukan demi keamanan dan manfaatnya bagi masyarakat.




B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pengertian praktek tradisional ?
2.      Apa saja keuntungan dan kerugian dalam praktek tradisional?
3.      Bagaimana sikap bidan menghadapi praktek tradisional?
4.      Apakah ada Undang-Undang yang mengatur praktek tradisional?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian praktek tradisional.
2.      Mengetahui keuntungan dan kerugian dalam praktek tradisional.
3.      Mengetahui sikap bidan dalam menghadapi praktek tradisional yang ada pada masyarakat.
4.      Mengetahui undang-undang yang mengatur praktek tradisional.













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Praktek yaitu 1. melaksanakan sesuatu secara nyata seperti apa yang disebutkan dalam teori, 2. Menjalankan pekerjaan. Tradisional yaitu berasal dari kata tradisi (bahasa latin : tradition, diteruskan)  atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat.
Praktek tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatannya yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.undang-undang  RI No 23 tahun 1992  tentang kesehatan  pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa : “Pengobatan tradisional merupakan  salah satu  upaya pengobatan  dan atau perawatan cara lain diluar  ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan”

B.     Contoh praktek tradisional
a)      Dukun beranak
Dukun beranak adalah seorang anggota masyarakat, pada umumnya seorang wanita yang mendapat kepercayaan  serta memiliki ketrampilan menolong persalinan secara tradisional dan memperoleh  ketrampilan tersebut dengan cara turun temurun, belajar secara praktis atau cara lain yang menjurus kearah  peningkatan ketrampilan tersebut serta melalui petugas kesehatan. 
Dukun beranak juga dianggap sebagai orang yang terampil dan dipercaya masyarakat untuk menolong persalinan dan perawatan ibu dan anak sesuai kebutuhan masyarakat. Anggapan dan kepercayaan masyarakat terhadap ketrampilan dukun beranak terkait dengan kebudayaan masyarakat disekitarnya. Sehingga dukun beranak diperlukan sebagai penolong persalinan.
Dukun bayi di Indonesia masih mempunyai peran yang penting karena sekitar 70% pertolongan persalinan masih dilakukan oleh mereka. Kebijaksanaan menempatkan bidan didesa sejak tahun 1989/1990 belum serta merta  mengalihkan pola penolong persalinan tersebut karena factor yang berpengaruh, termasuk factor kebudayaan.
Kebiasaan, kebudayaan rupanya menjadi alasan untuk tetap berlangsungnya hubungan ibu-dukun beranak ini. Sehingga sering terjadi tindakan-tindakan yang dilakukan dukun beranak ini di luar kemampuannya tanpa ada upaya perlawanan dari pihak ibu yang seringkali berakibaat fatal. Pengguguran kandungan adalah salah satu contoh kasus yang nyata.  

b)      Sangkal putung
Sangkal putung merupakan pengobatan alternative menyambungkan tulang secara alami dan tanpa operasi, sangkal putung telah ada sejak  zaman nenek moyang kita, secara turun-temurun diwariskan oleh anak-cucunya.
Seorang pangkal putung didesa nganto kecamatan Gubuk memiliki fasilitas “rawat inap” yang memiliki sampai 14 orang penderita yang mondok ditempat prakteknya, mereka tidur dilantai beberapa terpasang kateter dan selang infuse.

c)      Gurah
Gurah yaitu suatu cara pengobatan tradisional yang fungsinya untuk  membersihkan dan mengeluarkan lender dalam tubuh menggunakan ramuan herbal.
Dalam perkembangannya, herbal yang digunakan tidak melulu daun srigunggu. Beberapa terapis menggunakan jenis dedaunan dari tumbuhan berkhasiat lainnya, bahkan ada yang menggunakan bumbu-bumbu dapur seperti cabe dan kunyit.
Tujuannya juga mengalami perkembanngan, dari yang semula untuk membersihkan tenggorokan kini semua organ yang menghasilkan lendir bisa dibersihkan.

d)     Chantuk
Chantuk yaitu metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis yang mengandung  toksin  dari dalam tubuh manusia. Bercantuk dengan cara melakukan pemvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya. Pengertian ini mencakup dua mekanisme pokok dari chantuk, yaitu proses pemvakuman  kulit dilanjutkan dengan pengeluaran darah dari kulit yang telah divakum sebelumnya.


e)      Tukang gigi
Guna melindungi masyarakat dari pelayanan kedokteran yang tidak sesuai dengan standard, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.1871/MENKES/PER/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes sebelumnya No.339/MENKES/PER/V/1989 yang mengatur kewenangan, larangan serta perizinan tukang gigi.  Permenkes No.1871/MENKES/PER/IX/2011 mengatur para tukang gigi yang terdaftar dan memiliki izin sejak 1953. Kemenkes tidak menerbitkan izin baru sejak tahun 1969, serta pembaharuan izin hanya dapat diperpanjang hingga yang bersangkutan berusia 65 tahun. Dengan demikian, sebetulnya pekerjaan tukang gigi secara alamiah sudah sepuh, tidak bisa lagi melakukan hal tersebut.
Dijelaskan, pendaftaran dan perizinan praktik tukang gigi diatur pada Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969, karena pada masa itu, jumlah dokter gigi dan penyebarannya belum banyak. Namun, upaya penertiban dan pengawasan tukang gigi mulai dilakukan seiring
terbitnya Permenkes No.339/MENKES/PER/V/1989, 23 tahun lalu. Permenkes
ini mengatur kewenangan, larangan dan perizinan tukang gigi.

f. Prana
Prana adalah bahasa sansekerta yang berarti energy vital atau daya hidup yang memberikan kehidupan bagi seluruh alam semesta termasuk kehidupan manusia. Prana adalah universal di China disebut “Chi,” di Jepang disebut “Ki”, di Yunani disebut Pneuma di Polinesia “Mana.” Yang kesemuanya berarti “nafas kehidupan”
Penyembuhan dengan prana didasarkan atas struktur keseluruhan tubuh manusia. 
Tubuh seseorang sebenarnya terdiri dari dua bagian tubuh fisik dan tubuh energi.  Tubuh  fisik dapat dilihat, disentuh dan paling kita kenal, sedangkan tubuh energi tak tampak mata yang disebut sebagai tubuh bioplasmik.  Tubuh bioplasmik merupakan tubuh energi bercahaya yang tidak tampak dan meliputi serta merembes kedalam tubuh fisik, meluas empat atau lima inci oplasmik yang tubuh eterik atau eterik ganda.
Penyembuhan pranik atau penyembuhan dengan prana merupakan pengetahuan dan seni penyembuhan kuno yang menggunakan prana atau ki atau energi vital untuk menyembuhkan tubuh fisik dengan melibatkan manipulasi ki dan bahan bioplasmik tubuh penderita.  Cara penyembuhan ini sering pula disebut penyembuhan psikis, penyembuhan magnetik, penyembuhan kepercayaan, penyembuhan ki, penyembuhan vitalik, peletakan tangan, sentuhan terapeutik, dan penyembuhan karismatik.

      Apa itu Penyembuhan Prana
Penyembuhan Prana, suatu metode peyembuhan yang dikembangkan oleh Mr. Choa Kok Sui adalah suatu ilmu, seni dan teknologi penyembuhan, yang memanfaatkan Prana untuk menyembuhkan tubuh manusia, dengan dilandasi konsep adanya perpindahan energi Prana dari seorang praktisi ke tubuh pasien.

Penyembuhan dengan prana didasarkan atas struktur keseluruhan tubuh manusia.  Tubuh seseorang sebenarnya terdiri dari dua bagian tubuh fisik dan tubuh energi.  Tubuh  fisik dapat dilihat, disentuh dan paling kita kenal, sedangkan tubuh energi tak tampak mata yang disebut sebagai tubuh bioplasmik.  Tubuh bioplasmik merupakan tubuh energi bercahaya yang tidak tampak dan meliputi serta merembes kedalam tubuh fisik, meluas empat atau lima inci oplasmik yang tubuh eterik atau eterik ganda.

Penyembuhan pranik atau penyembuhan dengan prana merupakan pengetahuan dan seni penyembuhan kuno yang menggunakan prana atau ki atau energi vital untuk menyembuhkan tubuh fisik dengan melibatkan manipulasi ki dan bahan bioplasmik tubuh penderita.  Cara penyembuhan ini sering pula disebut penyembuhan psikis, penyembuhan magnetik, penyembuhan kepercayaan, penyembuhan ki, penyembuhan vitalik, peletakan tangan, sentuhan terapeutik, dan penyembuhan karismatik.
Penyembuhan Prana bukanlah penyembuhan alternatif, karena tidak dimaksudkan menggantikan penyembuhan medis, melainkan lebih untuk melengkapinya. Karena itu lebih tepat dikatakan sebagai Penyembuhan Komplementer. Selama proses Penyembuhan Prana metodeMr. Choa Kok Sui seorang praktisi tidak menyentuh tubuh pasien dan tanpa memberikan obat ataupun ramuan.
Penyembuhan Prana berlangsung di tubuh energi pasien. Pada umumnya penyakit terlebih dahulu timbul pada tubuh energi, sebelum bermanifestasi ke tubuh fisik pasien. Seorang praktisi Prana melalui penelusuran dapat mengetahui tubuh pasien akan terkena penyakit sebelum pasien menyadarinya, sehingga Penyembuhan Prana juga merupakan sebuah Penyembuhan Preventif.

Dua Prinsip :
              Pada penyembuhan dengan prana terdapat dua prinsip dasar, yakni: 1. membersihkan (dengan sweeping atau penyapuan) dan 2. memberi energi  pada tubuh bioplasmik penderita dengan prana atau energi vital.  Penyembuhan dicapai dengan membersihkan atau  menghilangkan bahan bioplasmik berpenyakit (limbah bioplasmik) dari chakra yang terganggu dan organ yang sakit, kemudian memberi energi pada chakra yang terganggu dan organ yang sakit tersebut dengan prana atau energi vital yang cukup.

Pembersihan limbah bioplasmik diperlukan untuk mempermudah penyerapan prana atau ki oleh bagian yang terganggu.  Pemberian energi tanpa didahului dengan pembersihan bagian yang dirawat seibarat menuang kopi segar kedalam cangkir yang telah berisi kopi basi.  Cara seperti ini lambat dan boros.  Prana segar tidak dapat mengalir dengan budah kedalam bagian yang sakit karena bagian itu terisi bahan bioplasmik berpenyakit dan saluran bioplasmik tertutup.  Prana segar yang diproyeksikan juga tidak sepenuhnya diserap oleh bagian yang dirawat, oleh karena itu kemungkinan besar penyakitnya akaan kambuh dengan segera atau dalam waktu dekat. 

f)       Akupuntur
Akupuntur adalah metode pengobatan yang mendorong tubuh untuk meningkatkan kesehatan dan mengurangi rasa sakit dan penderitaan. Hal ini dilakukan dengan menusukan jarum dan menerapkan panas atau stimulasi listrik pada titik-titik akupuntur yang tepat

D.    Keuntungan dan kerugian praktek tradisional
1.      Keuntungan praktek tradisional:
a) Lebih murah biayanya.
b) Menguasai adat dan tradisi masyarakat.
c) Masyarakat lebih bisa menerimanya.( masyarakat kebayakan lebih percaya kepada dukun bayi yang menggunakan cara tradisional daripada seorang bidan yang sudah berpengalaman)

2.  Kerugian praktek tradisional:
a) Menggunakan cara-cara tradisional yang diwariskan secara turun temurun.
b) Pengetahuan dan pengalaman tenaga kerjanya masih kurang.
c) Alat-alat yang digunakan kebayakan masih sederhana(alamiah)/tidak steril sehingga memungkinkan terjadinya infeksi.


E.     Sikap bidan
1.      Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesetaraan dalam memperoleh pelayanan kebidanan)
2.       Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman.
Memberikan saran kepada ibu yang akan melahirkan agar bersalin di tempat yang menjamin keselamatan dirinya dan juga bayi yang akan dilahirkannya nanti. Menyarankan untuk melahirkan di klinik bidan atau rumah sakit, jangan di tempat dukun atau tempat yang tidak menjamin keselamatan dirinya.
3.      Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
filosofi :sesuatu yang bisa memberikan gambaran dan berperan sebagai dasar untuk memberikan informasi dan meningkatkan praktik profesional.
4.      Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir.
5.      Bidan harus berpikir statis (berkembang) mengikuti perkembangan IPTEK, jangan cenderung monoton kepada teori yang sudah ada, padahal teori kebidanan di setiap tahun itu bisa berubah-ubah.
6.      Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak.
7.      Dalam hal ini bidan dalam melakukan tindakan perlu mengkaji keadaan lingkungan itu seperti apa, dapat memposisikan diri di lingkungan dengan baik, serta menyesuaikan dengan adat budaya yang ada.
8.      Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
Bidan menjalin kerjasama yang baik dengan kaum ibu dalam penanganan masalah yang ada pada ibu sesuai dengan apa yang sudah disarankan oleh bidan (saling bertukar pikiran). Bidan juga harus meminta persetujuan secara tertulis,supaya dalam prakteknya nanti apabila terjadi kesalahan tidak menjadi tanggungan bidan seutuhnya.
F.     Undang undang yang mengatur praktek tradisional

1.      Ada regulasi yang menyebut  tentang pengobatan tradisional dukun beranak yang kedudukannya cukup kuat (UUD 1945 yang diperbaharui dan dipertahankan Undang-Undang RI No 23 tentang Kesehatan) namun tidak mengatur tentang hak, kewajibaan dan Sanksi ; sedangkan regulasi yang  mengatur tentang hak, kewajiban dan sanksi  ada tapi kedudukannya tidak kuat ( kepmenkes RI Nomor 1076/MENKES/V/2003) tentang peneylenggaraan pengobatan Tradisional. Sedangkan regulasi yang tidak mengatur pengobatan tradisional dukun tetapi mengenalnya ( Undng Undang RI No 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran) bersifat melarang lex specialis lex derogate maka praktek pengobatan tradisional tidak berlaku.
2.      Pengobat tradisional diatur dalam uu No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal 1 angka 16 UU Kesehatan menetapkan bahwa pengobatan tradisional  adalah pengobatan  dan/ perawatan dengan cara daan obat yang mengacu pada pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan iterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat
3.      Hubungan hukum antara pasien dan pengobat tradisional adalah hubungan hukum antara  konsumen dan penyedia jasa, sebagaimana diatur dalam (UU No 8 tahun 1999 tentag perlindungan konsumen  ). Dalam pasal 1 angka  1 UU disebutkan bahwa  konsumen adalah  setiap orang pemakai barang dan/ jasa  yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan pelaku usaha addalah setiap orang perseorangan  atau badan usaha,  baik yang berbentuk  badan hukum maupun  bukan badan hukum yang didirikan  dan berkedudukan atau melakukan  kegiatan dalam  wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
4.      Dalam pasal  58 UU Kesehataan disebutkan, “ setiap orang berhak menuntut  ganti rugi terhadap seseorang , tenaga kesehatan, dan atau  penyelnggara kesehatan yang  menimbulkan kerugian  akibat kesalahan  atau kelalaian dalam  pelayanan kesehatan yang diterimanya”







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
      Hukum kesehatan selama ini hanya mengatur hubungan antara perilaku pengobatan modern (dokter) dan pasien atau Rumah Sakit. Namun di lapangan sangat banyak  pelaksanaan pengobatan tradisional  yang seolah sama sekali tidak tersentuh oleh hukum padahal pengguna jasa pengobatan tradisional ini banyak dan  pelaku pengobatan tradisional ini tidaklah sedikit.

B.     Saran
1.      Perlu adanya pembinaan dan penngawasan yang intensif bagi dukun beranak.
2.      Perlu adanya regulasi yang tegas sehubungan praktek pengobatan tradisional untuk melindungi masyarakat pengguna jasa dan pelaku  praktek pengobatan tradisional itu sendiri
3.      Regulasi  yang dibutuhkan bagi pengobatan tradisional adalah meliputi peraturan baik itu terhadap sumber daya manusianya, cara, instrument maupun tempatnya dan menejemen.
4.      Regulasi hendaknya tidak hanya mengatur tetapi juga membina, mengawasi, dan mendidik pelaku praktek tradisional
5.      Pemerintah hendaknya  memperhatikan pengobatan tradisional karena masih banyak  penggunanya yang akan berimbas pada kesehatan masyarakat
6.      Masyarakat perlu mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi agar lebih bisa berdaya dalam memilih penolong persalinan.




DAFTAR PUSTAKA

1.      Adisasmito,Wiku Sistem Kesehatan (Jakarta, PT RajaGrafindo Perkasa,2007)
2.      Darsono, Soenaryo, Eka, Hukum Kesehatan dan kedokteran ( Semarang: bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Diponogoro,2004)
3.      Departemen Kesehatan RI Direktorat Jendral Pembinaan Kesehatan Masyarakat Direktorat bina Kesehatan Keluarga, Buku Pintar Dukun Jakarta :1994
4.      Budiono B, Pengantar Ilmu Kesehatan Masyarakat
            (Semarang Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Diponogoro,2000)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar